Pekalongan - Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat 2 disebutkan bahwa Negara Wajib memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun apa yang terjadi bagi seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT. JAMSOSTEK, PT. TASPEN, PT. ASABRI, dan PT. ASKES.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM Bina Pelangi Pekalongan, Ali Rosidin yang mengatakan bahwa Pemerintah belum dapat memberikan Jaminan Kesehatan bagi Rakyat Indonesia. "Pada kenyataannya masyarakat Indonesia diwajibkan ikut menjadi peserta BPJS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2103 dalam pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia, dan lebih ironisnya peserta seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dan para Pensiun dipotong melalui penerimaan gaji dan pensiunnya setiap bulan. Terlebih lagi masyarakat juga wajib ikut BPJS dengan membayar iuran sesuai dengan kemampuan masing-masing" terang Ali.
Lebih jauh dikatakan bahwa mestinya Pemerintah wajib memberikan Jaminan Kesehatan kepada masyarakat tanpa memungut dana dari masyarakat secara masiv .
"BPJS sudah beralih fungsi sebagai sebuah Badan Usaha yang mengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN" ujar Ali.
Apapun alasannya Pemerintah sudah seharusnya dapat melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat 2.
"Jangan sampai orang miskin dilarang sakit/berobat/opname hanya karena tidak ada alokasi dana dari APBN/APBD" harap Ali. (TIM)
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar