*** Selamat Datang di Website / Blog : PORTAL NEWS 17 *** Penaku Lebih Tajam Dari Pedang *** Terima Kasih atas Kunjungan Anda ***

OPINI

MENGGAGAS HIDUP TANPA KORUPSI.
Oleh : Ali  Rosidin.

Dimaklumi bersama bahwa dampak tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin menyiksa seluruh bangsa Indonesia. Apalagi  saat ini Negara Indonesia menduduki rangking ketiga sebagai Negara terkorup sedunia. Hal ini semakin dirasakan dan membuat seluruh lapisan elemen masyarakat menjadi korban kesengsaraan akibat ulah oknum koruptor.
Kejahatan tindak pidana korupsi alias “white colour crime kejahatan kerah putih perkembangannya sangat pesat dengan beragam modus dan kualitas, para pelakunyapun telah menyulitkan langkah Pemerintah dan Aparat penegak hukum sehingga dalam pemberantasannya tidak efisien dan efektif. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara akan tetapi juga berdampak terhadap kelangsungan hidup, keamanan dan stabilitas Negara. Bangsa Indonesia menjadi sengsara dan Stabilitas Negara tidak terarah. Pemerintah dianggap gagal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih ironisnya lagi justru pelaku korupsi adalah para penegak hukum seperti Polisi, Hakim dan Jaksa . Padahal Pemerintah sudah berupaya memberikan kesejahteraan yang memadai untuk mereka. Sebagaimana di jajaran Kepolisian setiap pegawai mendapatkan tunjangan uang lauk pauk  Rp.1.350.000,- + Gaji + Tunjangan Kinerja (renumerasi) belum lagi yang menduduki jabatan juga diberikan tunjangan jabatan. Bagi Hakim pun Pemerintah memberikan Tunjangan Hakim 18 juta hingga 21 juta +Gaji + Tunjangan Jabatan. Di jajaran Kejaksaan juga disamping mendapat Gaji juga mendapat tunjangan kinerja (remunerasi) yang jumlahnya tidak sedikit.
Sehingga bila Hakim, Jaksa dan Polisi ,masih melakukan tindak pidana korupsi dan masih menerima uang suap apalagi dengan melakukan serangkaian kejahatan yang merugikan Keuangan Negara sungguh sangat ”biadab” tak bermoral dan sudah sepantasnya mereka dihukum yang seberat-beratnya karena dampaknya rakyat yang akan merasakan.
Berapa Trilyun uang Negara yang berhasil  “dirampok”  oleh para penjarah yang melarikan diri dan hingga saat ini masih buron, sebut saja Samadikun Hartono yang kabur sejak tahun 2003, Bambang Sutrisno kabur tahun 1997, Sudjiono Timan kabur tahun 2004, Djoko Tjondro kabur tahun 2009 dan Hartono Tanoe Soedibjo kabur 2010. Anehnya Penegak Hukum hingga saat belum berhasil menangkap mereka. Sungguh sangat ironis sekali kalau pencuri sandal  saja dengan cepat ditangkap tetapi penjarah uang Negara sulit ditangkap. Ada apa dengan para Penegak Hukum di Negeri ini ???
Jawabnya adalah karena masih ada oknum Penegak Hukum yang masih doyan duit haram yang mau melindungi mereka ditambah lagi campur tangan Politik yang membuat lemahnya penegakan hukum.
Belum lagi uang yang dijarah oleh para politikus/ anggota Dewan baik di Pusat maupun Daerah sungguh sangat biadab karena masih saja ada oknum anggota Dewan yang  masih mau merampok uang Negara. Seharusnya anggota Dewan memperjuangkan untuk kepentingan rakyat tidak justru merampok uang Negara yang notabene adalah uang rakyat.
Dampak Korupsi.
Dampak daripada perbuatan para kopruptor adalah kesengsaraan dan kemiskinan yang dirasakan oleh rakyat, khususnya rakyat kecil.
Sungguh sangat sengsara hidup di Negeri yang katanya gemah ripah lohjinawi tata tentrem kartaraharja (Negeri yang katanya berlimpah kekayaan yang ada di bumi dan isinya, tenang dan  damai) tetapi pada kenyataanya kekayaan hanya dikuasai para konglomerat dan penguasa saja, ketenangan haya dimiliki mereka yang berduit. Rakyat menanggung akibatnya karena ulah para penjarah uang Negara. Sebagai contoh rencana Pemerintah menaikkan harga BBM dengan dalih subsidi BBM sudah sangat membebani APBN sehingga mau tidak mau, suka tidak suka Pemerintah harus menaikkan harga BBM sehingga Rakyat tidak bisa menolak lagi kebijakan kenaikan harga BBM.
Kalau saja Pemerintah berniat menghemat APBN mestinya harus dapat mengkontrol semua jenis pengeluaran yang kurang tepat guna dan kurang tepat waktu sehingga jenis pengeluaran yang sekiranya tidak diperlukan harus dipangkas/ dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Contohnya pengadaan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sekiranya dapat dipangkas sudah berapa Trilyun rupiah  APBN dapat dihemat belum lagi jenis pengeluaran lainnya yang dimungkinkan dapat dihilangkan.
Disisi lain para pimpinan Kementrian/Lembaga menggunakan dana APBN harus secara transparan dan akuntabel serta tidak melakukan korupsi dan gratifikasi. Pemerintah harus menggunakan system pengawasan dan pengendalian APBN yang sangat ketat agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan dana APBN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebab bila terjadi penyelewengan penggunaan dana APBN maka  akan terjadi seperti:
1.Pembangunan Infrasutruktur masyarakat  tersendat bahkan semakin parah kerusakannya
2.Pembangunan social ekonomi masyarakat terganggu sehingga perekonomian masyarakat tidak semakin membaik justru malah sebaliknya .
3.Angka kemiskinan semakin bertambah dengan beban ekonomi yang semakin berat.
Oleh karenanya tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya tergantung pada aparat penegak hukum semata akan tetapi sebagai pribadi-pribadi dan masyarakat harus ikut bersama-sama memerangi korupsi.

Sikap yang harus dilakukan.          
            Sungguh hidup ini akan lebih bermakna bila hidup tanpa korupsi, karena tidurpun akan terasa nyenyak dan nikmat.
Sebaliknya ketika dihantui tindakan korupsi maka berkuranglah kenikmatan yang kita terima sehinga semakin berkurang dan berkurang terus, ibarat pepatah korupsi itu seperti minum air laut yang semakin diminum akan semakin haus dan haus. Oleh karenanya keteladanan dari pribadi sendiri untuk tidak melakukan korupsi sangatlah dibutuhkan dalam menyelamatkan Keuangan Negara.
            Bekerjalah dengan jujur, ikhlas dan penuh rasa tanggungjawab karena kelak masyarakat akan dapat merasakan dari pelayanan yang  kita  berikan . Hal ini sebagai bentuk pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara. Berpikirlah apa yang dapat kita berikan kepada Negara bukan sebaliknya apa yang Negara berikan kepada kita.
Ingatlah bahwa sebaik-baik orang adalah yang dapat memberi manfaat bagi orang lain.
Bersyukurlah dengan apa yang diperoleh saat ini tanpa harus merasa berkurang , karena sesungguhnya bila kita mau bersyukur maka Allah akan menambah kenikmatan.
 Hidup tidak boros dengan selalu memperhitungkan skala prioritas kebutuhan dan selalu berusaha dengan kegigihan dan semangat memperbaiki diri.
Semoga hidup ini bermankna dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Biodata Penulis:
Nama Lengkap           : Ali Rosidin
Tempat  /Tgl Lahir       : Tegal , 7 Oktober 1963
Aktifitas                        : 1.Sekjen LSM Bina Pelangi Jawa Tengah
                                        2.Penggagas Forum Indonesia Bersih Jawa Tengah.
                                        3.Pengawas Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)
Alamat                          : Jl.KH.A.Dahlan No.33 B RT.01 RW,07 Tirto Pekalongan
Kontak Person            : 085725854826 atau 081390333279

Share on Google Plus

About PORTAL NEWS 17

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: