TEGAL - Terkait dengan Program Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Tegal, pada Selasa 8 September 2015 lalu, segenap pengurus DPP LSM
Bina Pelangi dan Pengurus DPC Kabupaten Tegal melakukan Audensi dengan Bupati Tegal.
Pertemuan yang dilakukan diruang Bupati Tegal berjalan hangat dan Bupati menyambut
baik kedatangan rombongan dari LSM Bina Pelangi dan menerima inisiatif serta usulan
program percepatan pelaksanaan Kabupaten Tegal menuju Kabupaten Layak Anak.
Bupati Tegal, Enthus Susmono dalam sambutannya sangat mengapresiasi gagasan,
saran dan ide yang telah dibuat oleh LSM Bina Pelangi dalam bentuk draft rencana
aksi percepatan Kabupaten Tegal menuju Kabupaten Layak Anak. “Saya mengapresiasi
apa yang menjadi gagasan dan usulan dari LSM Bina Pelangi, akan tetapi silahkan berkoordinasi
dengan Wakil Bupati, karena merupakan tupoksi Wakil Bupati” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPP LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin menyampaikan saran dan usulan mengenai terbentuknya Gugus Tugas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 050/479/2014 tertanggal 12 April 2014.
“Berhubung LSM Bina Pelangi telah ditunjuk dalam
Gugus Tugas dan Tim Teknis Pengembangan Kabupaten Layak Anak, maka kehadiran
kami dalam rangka mengajukan konsep program implementasi percepatan pelaksanaan
Kabupaten Tegal sebagai Kabupaten Layak Anak” jelasnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Program
Kabupaten Layak Anak merupakan program dalam rangka pembangunan desa/kelurahan
yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang
melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka
mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang
direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
“Kami optimis dan ingin dapat membantu Pemerintah
Kabupaten Tegal agar terwujud sebagai Kabupaten Layak Anak karena hak-hak anak telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002” imbuh Ali.
Selanjutnya dikatakan bahwa LSM Bina Pelangi
akan segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya Kabupaten
Layak Anak diantaranya mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak, baik di sekolah-sekolah maupun di desa/kelurahan.
“Ya kami akan melakukan kegiatan sosialisasi,
penunjukan desa layak anak dan sekolah ramah anak di wilayah Kabupaten Tegal, tentunya bekerjasama dengan instansi terkait. Untuk itu diharapkan seluruh komponen
masyarakat dapat mendukungnya” harap Ali. (TIM)
0 komentar:
Posting Komentar