*** Selamat Datang di Website / Blog : PORTAL NEWS 17 *** Penaku Lebih Tajam Dari Pedang *** Terima Kasih atas Kunjungan Anda ***

LSM BINA PELANGI AUDENSI DENGAN BUPATI TEGAL


TEGAL - Terkait dengan Program Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tegal, pada Selasa 8 September 2015 lalu, segenap pengurus DPP LSM Bina Pelangi dan Pengurus DPC Kabupaten Tegal melakukan Audensi dengan Bupati Tegal. Pertemuan yang dilakukan diruang Bupati Tegal berjalan hangat dan Bupati menyambut baik kedatangan rombongan dari LSM Bina Pelangi dan menerima inisiatif serta usulan program percepatan pelaksanaan Kabupaten Tegal menuju Kabupaten Layak Anak.

Bupati Tegal, Enthus Susmono dalam sambutannya sangat mengapresiasi gagasan, saran dan ide yang telah dibuat oleh LSM Bina Pelangi dalam bentuk draft rencana aksi percepatan Kabupaten Tegal menuju Kabupaten Layak Anak. “Saya mengapresiasi apa yang menjadi gagasan dan usulan dari LSM Bina Pelangi, akan tetapi silahkan berkoordinasi dengan Wakil Bupati, karena merupakan tupoksi Wakil Bupati” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPP LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin menyampaikan saran dan usulan mengenai terbentuknya Gugus Tugas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 050/479/2014 tertanggal 12 April 2014.
“Berhubung LSM Bina Pelangi telah ditunjuk dalam Gugus Tugas dan Tim Teknis Pengembangan Kabupaten Layak Anak, maka kehadiran kami dalam rangka mengajukan konsep program implementasi percepatan pelaksanaan Kabupaten Tegal sebagai Kabupaten Layak Anak” jelasnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Program Kabupaten Layak Anak merupakan program dalam rangka pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
“Kami optimis dan ingin dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tegal agar terwujud sebagai Kabupaten Layak Anak karena hak-hak anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002”  imbuh Ali.

Selanjutnya dikatakan bahwa LSM Bina Pelangi akan segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak diantaranya mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, baik di sekolah-sekolah maupun di desa/kelurahan.
“Ya kami akan melakukan kegiatan sosialisasi, penunjukan desa layak anak dan sekolah ramah anak di wilayah Kabupaten Tegal, tentunya bekerjasama dengan instansi terkait. Untuk itu diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat mendukungnya” harap Ali. (TIM)



Share on Google Plus

About PORTAL NEWS 17

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar