*** Selamat Datang di Website / Blog : PORTAL NEWS 17 *** Penaku Lebih Tajam Dari Pedang *** Terima Kasih atas Kunjungan Anda ***

PUBLIC HEARING RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK




Tegal - Untuk dapat melaksanakan dan mewujudkan Kabupaten Tegal sebagai Kabupaten Layak Anak maka Pemerintah Kabupaten Tegal membutuhkan sebuah Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karenanya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak menjadi prasyarat dalam mengimplementasikan Kabupaten Tegal sebagai Kabupaten Layak Anak.

     Dalam pada itu pada Selasa (16/2) lalu Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tegal menyelenggarakan acara public hearing yang membahas rancangan  peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Acara yang digelar di lantai atas Bagian Hukum dihadiri oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dari Dinsosnakertrans, Dindikpora, Dinkes, Dindukcapil, Badan Pemberdayaan Perempuan & Anak dan KB ,Ormas, Kepala Desa ,LSM serta dari Akademisi Universitas Panca Sakti Tegal.

    Kepala BPPAKB Kab,Tegal melalui Kabag Perlindungan Anak, Prabowo mengatakan bahwa guna memberikan hak-hak dasar anak penyelenggaraan perlindungan anak sangatlah penting, karena anak merupakan potensi bangsa dan generasi penerus bangsa yang harus diberikan perlindungan sehingga terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
"Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran secara sistematis,terintegrasi dan berkesinambungan" terang Bowo.

    Sementara itu Ketua LSM Bina Pelangi Cabang Kabupaten Tegal, Rully Purwadi mengatakan bahwa kegiatan public hearing dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak sangatlah penting dilakukan, karena berfungsi menampung saran dan aspirasi dari masyarakat yang selanjutnya dapat dijadikan rujukan pembahasan ke tingkat Bupati dan DPRD.

"kami sangat mengapreasi kegiatan ini, semoga apa yang menjadi saran dan masukan dari masyarakat betul-betul direspon oleh Bupati dan DPRD. Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat yang tentunya sesuai dengan maksud dan tujuan perlindungan terhadap anak" ujar Rully.

    Ditempat yang sama hadir Ketua LSM Bina Pelangi Pusat, Ali Rosidin mengatakan bahwa Kabupaten Tegal termasuk Kabupaten se eks Karesidenan Pekalongan yang terlambat mendapatkan pengharagaan sebagai Kabupaten Layak Anak, namun demikian yang terpenting dalam pelaksanaanya benar-benar secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Meski terlambat yang terpenting dalam pelaksanaanya atau data yang disajikan akurat dan akuntabel, percuma kalau data yang dilaporkan data yang tidak up date dan tidak dapat dipertanggungjawabkan" jelas Ali (TIM)
Share on Google Plus

About PORTAL NEWS 17

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar