*** Selamat Datang di Website / Blog : PORTAL NEWS 17 *** Penaku Lebih Tajam Dari Pedang *** Terima Kasih atas Kunjungan Anda ***

BPJS Kesehatan Kota Tegal Langgar Permenkes No.71 Tahun 2013

Ali Rosidin

Tegal - Sebagaimana diketahui bersama bahwa Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas sebagaimana seperti diatur dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2004 pada pasal 19 ayat (1) dan (2) tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional. Namun ironisnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tegal dalam menerapkan dan melaksanakan Pelayanan Kesehatan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 71 Tahun 2013.

       Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Bina Pelangi Jawa Tengah, Ali Rosidin bahwa di Wilayah Kota Tegal bagi peserta peralihan dari peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) ke BPJS dari luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat dilayani.
"Kami sudah melakukan investigasi terhadap salah satu Puskemas, dimana setiap pasien dari peserta diluar wilayah Faskes Pertama tidak dapat dilayani dan harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Tegal" terang Ali.

     Selanjutnya dikatakan bahwa sesuai dengan Permenkes nomor 71 tahun 2013 pada pasal 14 ayat 3(a) menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta yang : a) berada diluar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar ; atau b) dalam keadaan kedaruratan medis. " BPJS Kota Tegal perlu mengkaji dan membaca dengan cermat pada Permenkes tersebut, karena hal ini akan merugikan peserta" tegas Ali yang telah melakukan pemantauan pelayanan kesehatan di Kota Tegal selama hampir 3 bulan.
"Kami menghimbau kepada pihak BPJS Kesehatan Kota Tegal untuk mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada seluruh Penyelenggara Pelayanan Kesehatan agar peserta tidak dirugikan" imbau Ali .
Share on Google Plus

About PORTAL NEWS 17

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar