MENGGAGAS HIDUP TANPA KORUPSI.
Oleh : Ali Rosidin.
Dimaklumi
bersama bahwa dampak tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia semakin
hari semakin menyiksa seluruh bangsa Indonesia. Apalagi saat ini Negara Indonesia menduduki rangking
ketiga sebagai Negara terkorup sedunia. Hal ini semakin dirasakan dan membuat
seluruh lapisan elemen masyarakat menjadi korban kesengsaraan akibat ulah oknum
koruptor.
Kejahatan
tindak pidana korupsi alias “white colour crime“ kejahatan kerah putih perkembangannya
sangat pesat dengan beragam modus dan kualitas, para pelakunyapun telah
menyulitkan langkah Pemerintah dan Aparat penegak hukum sehingga dalam pemberantasannya
tidak efisien dan efektif. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara akan
tetapi juga berdampak terhadap kelangsungan hidup, keamanan dan stabilitas
Negara. Bangsa Indonesia menjadi sengsara dan Stabilitas Negara tidak terarah.
Pemerintah dianggap gagal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Lebih
ironisnya lagi justru pelaku korupsi adalah para penegak hukum seperti Polisi,
Hakim dan Jaksa . Padahal Pemerintah sudah berupaya memberikan kesejahteraan
yang memadai untuk mereka. Sebagaimana di jajaran Kepolisian setiap pegawai
mendapatkan tunjangan uang lauk pauk Rp.1.350.000,-
+ Gaji + Tunjangan Kinerja (renumerasi) belum lagi yang menduduki jabatan juga
diberikan tunjangan jabatan. Bagi Hakim pun Pemerintah memberikan Tunjangan
Hakim 18 juta hingga 21 juta +Gaji + Tunjangan Jabatan. Di jajaran Kejaksaan
juga disamping mendapat Gaji juga mendapat tunjangan kinerja (remunerasi) yang
jumlahnya tidak sedikit.
Sehingga
bila Hakim, Jaksa dan Polisi ,masih melakukan tindak pidana korupsi dan masih
menerima uang suap apalagi dengan melakukan serangkaian kejahatan yang
merugikan Keuangan Negara sungguh sangat ”biadab” tak bermoral dan sudah
sepantasnya mereka dihukum yang seberat-beratnya karena dampaknya rakyat yang
akan merasakan.
Berapa
Trilyun uang Negara yang berhasil “dirampok”
oleh para penjarah yang melarikan diri dan hingga saat ini masih buron,
sebut saja Samadikun Hartono yang kabur sejak tahun 2003, Bambang Sutrisno
kabur tahun 1997, Sudjiono Timan kabur tahun 2004, Djoko Tjondro kabur tahun
2009 dan Hartono Tanoe Soedibjo kabur 2010. Anehnya Penegak Hukum hingga saat
belum berhasil menangkap mereka. Sungguh sangat ironis sekali kalau pencuri
sandal saja dengan cepat ditangkap
tetapi penjarah uang Negara sulit ditangkap. Ada apa dengan para Penegak Hukum
di Negeri ini ???
Jawabnya
adalah karena masih ada oknum Penegak Hukum yang masih doyan duit haram yang
mau melindungi mereka ditambah lagi campur tangan Politik yang membuat lemahnya
penegakan hukum.
Belum
lagi uang yang dijarah oleh para politikus/ anggota Dewan baik di Pusat maupun
Daerah sungguh sangat biadab karena masih saja ada oknum anggota Dewan
yang masih mau merampok uang Negara.
Seharusnya anggota Dewan memperjuangkan untuk kepentingan rakyat tidak justru
merampok uang Negara yang notabene adalah uang rakyat.
Dampak
Korupsi.
Dampak
daripada perbuatan para kopruptor adalah kesengsaraan dan kemiskinan yang
dirasakan oleh rakyat, khususnya rakyat kecil.
Sungguh
sangat sengsara hidup di Negeri yang katanya gemah ripah lohjinawi tata tentrem kartaraharja (Negeri yang
katanya berlimpah kekayaan yang ada di bumi dan isinya, tenang dan damai) tetapi pada kenyataanya kekayaan hanya
dikuasai para konglomerat dan penguasa saja, ketenangan haya dimiliki
mereka yang berduit. Rakyat menanggung akibatnya karena ulah para penjarah uang
Negara. Sebagai contoh rencana Pemerintah menaikkan harga BBM dengan dalih
subsidi BBM sudah sangat membebani APBN sehingga mau tidak mau, suka tidak suka
Pemerintah harus menaikkan harga BBM sehingga Rakyat tidak bisa menolak lagi
kebijakan kenaikan harga BBM.
Kalau
saja Pemerintah berniat menghemat APBN mestinya harus dapat mengkontrol semua
jenis pengeluaran yang kurang tepat guna dan kurang tepat waktu sehingga jenis
pengeluaran yang sekiranya tidak diperlukan harus dipangkas/ dikurangi atau
bahkan dihilangkan sama sekali. Contohnya pengadaan kendaraan dinas dan biaya
perjalanan dinas sekiranya dapat dipangkas sudah berapa Trilyun rupiah APBN dapat dihemat belum lagi jenis
pengeluaran lainnya yang dimungkinkan dapat dihilangkan.
Disisi
lain para pimpinan Kementrian/Lembaga menggunakan dana APBN harus secara
transparan dan akuntabel serta tidak melakukan korupsi dan gratifikasi.
Pemerintah harus menggunakan system pengawasan dan pengendalian APBN yang
sangat ketat agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan dana APBN
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebab
bila terjadi penyelewengan penggunaan dana APBN maka akan terjadi seperti:
1.Pembangunan
Infrasutruktur masyarakat tersendat
bahkan semakin parah kerusakannya
2.Pembangunan
social ekonomi masyarakat terganggu sehingga perekonomian masyarakat tidak
semakin membaik justru malah sebaliknya .
3.Angka
kemiskinan semakin bertambah dengan beban ekonomi yang semakin berat.
Oleh
karenanya tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya
tergantung pada aparat penegak hukum semata akan tetapi sebagai pribadi-pribadi
dan masyarakat harus ikut bersama-sama memerangi korupsi.
Sikap
yang harus dilakukan.
Sungguh hidup ini akan lebih
bermakna bila hidup tanpa korupsi, karena tidurpun akan terasa nyenyak dan
nikmat.
Sebaliknya
ketika dihantui tindakan korupsi maka berkuranglah kenikmatan yang kita terima
sehinga semakin berkurang dan berkurang terus, ibarat pepatah korupsi itu
seperti minum air laut yang semakin diminum akan semakin haus dan haus. Oleh
karenanya keteladanan dari pribadi sendiri untuk tidak melakukan korupsi sangatlah
dibutuhkan dalam menyelamatkan Keuangan Negara.
Bekerjalah dengan jujur, ikhlas dan
penuh rasa tanggungjawab karena kelak masyarakat akan dapat merasakan dari
pelayanan yang kita berikan . Hal ini sebagai bentuk pengabdian
kita kepada Bangsa dan Negara. Berpikirlah apa yang dapat kita berikan kepada
Negara bukan sebaliknya apa yang Negara berikan kepada kita.
Ingatlah
bahwa sebaik-baik orang adalah yang dapat memberi manfaat bagi orang lain.
Bersyukurlah
dengan apa yang diperoleh saat ini tanpa harus merasa berkurang , karena
sesungguhnya bila kita mau bersyukur maka Allah akan menambah kenikmatan.
Hidup tidak boros dengan selalu
memperhitungkan skala prioritas kebutuhan dan selalu berusaha dengan kegigihan
dan semangat memperbaiki diri.
Semoga
hidup ini bermankna dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Biodata Penulis:
Nama
Lengkap : Ali Rosidin
Tempat /Tgl Lahir :
Tegal , 7 Oktober 1963
Aktifitas : 1.Sekjen LSM Bina
Pelangi Jawa Tengah
2.Penggagas Forum Indonesia Bersih Jawa
Tengah.
3.Pengawas Yayasan Perlindungan Konsumen
Nasional (YAPEKNAS)
Alamat : Jl.KH.A.Dahlan No.33
B RT.01 RW,07 Tirto Pekalongan
Kontak
Person : 085725854826 atau
081390333279
Luar Biasa .. Ajip !!!
BalasHapus